PErizinan Berusaha Perbenihan Tanaman Obat dan Biofarmaka Rimpang Status PMA

  • PERSYARATAN UMUM USAHA
    1. Sertifikat kompetensi sebagai produsen atau pengedar benih dari Institusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih atau sertifikat sistem manajemen mutu
    2. Keterangan memiliki atau menguasai sarana produksi benih atau peredaran benih
    3. Keterangan memiliki sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang perbenihan
    4. Keterangan menguasai tempat usaha produksi
  • Persyaratan khusus yang diwajibkan
    1. Skala usaha mikro, kecil, dan menengah: 1) Menerapkan peraturan perbenihan tentang produksi, sertifikasi dan peredaran benih selama melakukan usahA 2) Melaporkan kegiatan usaha secara periodik setiap 12 bulan
    2. Skala usaha besar 1) Menerapkan peraturan perbenihan tentang produksi, sertifikasi dan peredaran benih selama melakukan usaha 2) Melaporkan kegiatan usaha secara periodik setiap 12 bulan 3) Melakukan kemitraan dengan pelaku usaha mikro-kecil 4) Melaksanakan corporate social resposibility (CSR) kepada masyarakat 5) Menerapkan Sistem Manajemen Mutu

  1. Pemohon melakukan pemenuhan persyaratan perizinan melalui aplikasi sistem OSS RBA (www.oss.go.id
  2. Pemohon melakukan unduh dokumen perizinan melalui akun pelaku usaha pada sistem OSS untuk permohonan yang disetujui
  3. Pemohon melakukan perbaikan permohonan bila terdapat pengembalian permohonan pada sistem OSS
  4. Pemohon dapat melakukan pengajuan ulang apabila terdapat penolakan permohonan pada sistem OS

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB dan Sertifikat Standar

a.     Aplikasi KALDU EMAS (Kanal Pengaduan Elektronik Kementerian Pertanian): https://dumas.pertanian.go.id/

b.     Pelayanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) Kementerian Pertanian, Gedung PIA

1)     WA Center Pusat PVTPPP: 085179657867;

2)     Email: layanan-ip@pertanian.go.id

c.     Pelayanan terpadu satu pintu (PADU-SATU) Kementerian Pertanian

d.     kotak pengaduan di PADU-SATU

e.     formulir Google: https://tinyurl.com/PengaduanPusatPVTPP

f.      email: pvt@pertanian.go.id

g.     WA Center: 081281068805

h.    kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!):

1)  website: www.lapor.go.id;

2)  SMS melalui nomor 1708;

3)  twitter: @lapor1708; dan

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store